DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Permohonan Pra Peradilan yang diajukan mantan kasir gereja GPIB Maranatha Denpasar, Unun Hardinansi Neno ditolak Hakim I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/7/2021).
Sementara Unun Hadinansi Neno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dan telah ditahan di Rutan Polda Bali, sejak Kamis (3/6/2021), lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp. 289.070.875.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya penolakan praperadilan yang diajukan Unun Hardinansi Neno. "Benar tadi sudah diputus. Menolak permohonan pra peradilan itu," ungkapnya.
Sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Unun melakukan upaya pra peradilan. Permohonan pra Peradilan Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN.Dps dengan Pemohon Unun Hadinansi Neno melalui kuasa hukumnya Marthen Boiliu, dengan Termohon Polda Bali, Selasa (6/7/2021) telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang itu, Hakim Tunggal, I Made Pasek, dengan amar putusannya menolak permohonan Pra Peradilan Unun. Kasus Permohonan Pra Peradilan ini dilakukan oleh Pengacara Unun Hadinansi Neno atas penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Direktur Reskrimum Polda Bali.
Tersangka Unun Hadinansi Neno dilaporkan GPIB Maranatha Denpasar atas dugaan Tindakan Pidana Penggelapan Uang sesuai dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Sehingga Gereja GPIB Maranatha Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp 289.070.875.










