Selain itu, peran media atau media sosial sangat penting. Melalui jejaring-jejaring ini agar suaranya terdengar oleh pemerintah.
Permasalahan-permasalahan perlu diakomodir oleh pemerintah pusat, maka perlu digaungkan tidak cukup melalui pelatihan-pelatihan saja, melainkan kerja-kerja perempuan di lapangan perlu didengungkan kepada pihak terkait untuk menangkap aspirasi-aspirasi dari bawah.
"Peran media sosial untuk menyebarluaskan informasi, akan lebih mudah dan cepat, bisa ikut membantu menyuarakan. Seperti kita ketahui kalau ada kejadian biasanya viral duluan baru ada tindakan lebih lanjut oleh stakeholder terkait," pungkasnya.
Dalam kesempatan sama Direktur KAPAL Perempuan, Budhis Utami mengatakan, pelatihan ini memperkuat kapasitas peserta sebagai perempuan pembela HAM, karena saat perempuan berada di lapangan akan banyak mendapatkan tantangan berupa ancaman bahkan hingga pembunuhan.
Dikatakan, memang sudah ada peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang melindungi mereka, hanya saja belum kuat. Maka, melalui kegiatan ini kita mendesak agar revisi Undang-Undang HAM yang memasukkan pasalnya terkait pekerja HAM dan perempuan pembela HAM agar dibedakan. Karena perempuan pembela HAM punya risiko potensi kekerasan berlapis karena gendernya dibandingkan pekerja HAM.
"Misalnya pada isu lingkungan pembela HAM laki-laki, jika korban dibunuh, langsung dibunuh saja. Kalau perempuan bisa terjadi pemerkosaan, kekerasan, dan pemukulan, maka penting bagi kami memperkuat peraturan yang melegitimasi pekerjaan mereka. Selain juga bagi perempuan pembela HAM sering dianggap mencampuri urusan orang," terangnya.










