Sekretaris FSPMRB Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, pihaknya sebagai salah satu organisasi buruh di Bali merasa prihatin terhadap tenaga kerja di Bali. Apalagi, sekarang ini banyak ditemukan pelanggaran dan intimidasi terhadap tenaga kerja, dalam UU 13 tahun 2013 tentang PKWT (Tenaga Kontrak).
“Banyak kawan-kawan kita yang hanya dijadikan tenaga kontrak, karena di Bali hanya memiliki 24 badan pengawas sehingga menjadi celah terjadinya pelanggaran pelanggaran,” terangnya.
Selain itu, kata Darsana, masih adanya intimidasi pekerja yang ingin mendirikan Serikat Pekerja dan juga, penemuan tenaga kerja kontrak bahkan outsourcing di hotel.
“Kami meminta kepada pemerintah Bali, untuk segera membuat Peraturan Daerah sebagai perlindungan terhadap tenaga lokal. Kami sangat berharap pemerintah Bali berpihak terhadap warga Bali dan tenaga kerja di Bali,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, untuk mengamankan unjuk rasa Hari Buruh, Polda Bali menerjunkan 2.147 personel.
"Polri berkewajiban untuk mengawal dan melakukan pengamanan agar situasi di lapangan tetap kondusif. Segala sesuatu yang sudah dipersiapkan dapat diaktualisasikan sehingga pengamanan Hari Buruh tahun ini berjalan optimal, aman dan damai,” bebernya. (hen)










