Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali Bertujuan Kuatkan Jatidiri Krama Bali (Foto)

Ada beberapa obyek Penguatan dan Pemajuan yang dimasuk dalam Perda. Diantaranya, kearifan lokal, ritus, benda sakral, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, tradisi lisan, manuskrip, situs, adat istiadat, seni, arsitektur tradisional, bahasa dan aksara, permainan rakyat, olahraga tradisonal, kerajinan, desain, busana, dan boga. 

Bukan itu saja, Perda juga mengatur tentang Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengarusutamaan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dengan menjadikan Kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam perilaku dan tata kehidupan masyarakat Bali.

Pengarusutamaan Kebudayaan , jelas Boping, dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan Ekosistem Budaya untuk mencapai Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan. Pendidikan tersebut dilaksanakan dengan memasukkan mata pelajaran kebudayaan ke dalam kurikulum pendidikan formal; meningkatkan apresiasi seni dan budaya pada lembaga pendidikan formal; menyiapkan dan meningkatkan mutu pendidik bidang kebudayaan; dan mengembangkan pendidikan non formal dan informal bidang kebudayaan.

Hal lain yang diatur dalam Perda itu adalah terkait Pesta Kesenian Bali (PKB), Jantra Tradisi Bali, dan Festival Seni Bali Jani. PKB merupakan kegiatan apresiasi budaya untuk Penguatan dan Pemajuan kesenian tradisional, kesenian klasik, dan kesenian rakyat. PKB mencakup aktivitas peed aya (pawai); rekasadana (pagelaran); utsawa (parade); wimbakara (lomba); kandarupa (pameran); kriyaloka (lokakarya);  widyatula (sarasehan); dan/atauaktivitas lain yang relevan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top