Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali Bertujuan Kuatkan Jatidiri Krama Bali (Foto)

(Last Updated On: 17/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | DPRD Bali telah menetapkan Perda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Sidang Paripurna Virtual beberapa waktu yang lalu. Seperti diketahui, Perda tersebut berasal dari pembangunan kebudayaan Bali yang cenderung stagnan alias tidak ada kemajuan secara signifikan.

 

 

“Kemunduran tersebut terjadi dalam berbagai aspek seperti kelembagaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem nilai, dan pranata budaya,” ujar Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali Ketut “Boping” Suryadi dalam penyampaiannya saat Sidang Paripurna DPRD Bali beberapa waktu yang lalu.

Maka dari itu, perlu ada regulasi semacam Peraturan yang lebih komprehensif dalam mengatur serta menjangkau semua aspek yang menyangkut upaya peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi kebudayaan Bali di tengah peradaban dunia. Ini bertujuan untuk menguatkan jatidiri Krama Bali, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga dan meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali Sakala dan Niskala. 

“Bertitik tolak dari hal ini maka kehadiran Perda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini menjadi sebuah keniscayaan yang kita harapkan dapat menjawab tantangan yang sedang kita dihadapi dalam memajukan kebudayaan Bali khususnya terkait dengan perlindungan, penguatan dan pemajuan  Kebudayaan Bali,”  tambahnya.

Ada beberapa obyek Penguatan dan Pemajuan yang dimasuk dalam Perda. Diantaranya, kearifan lokal, ritus, benda sakral, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, tradisi lisan, manuskrip, situs, adat istiadat, seni, arsitektur tradisional, bahasa dan aksara, permainan rakyat, olahraga tradisonal, kerajinan, desain, busana, dan boga. 

Bukan itu saja, Perda juga mengatur tentang Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengarusutamaan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dengan menjadikan Kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam perilaku dan tata kehidupan masyarakat Bali.

Pengarusutamaan Kebudayaan , jelas Boping, dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan Ekosistem Budaya untuk mencapai Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan. Pendidikan tersebut dilaksanakan dengan memasukkan mata pelajaran kebudayaan ke dalam kurikulum pendidikan formal; meningkatkan apresiasi seni dan budaya pada lembaga pendidikan formal; menyiapkan dan meningkatkan mutu pendidik bidang kebudayaan; dan mengembangkan pendidikan non formal dan informal bidang kebudayaan.

Hal lain yang diatur dalam Perda itu adalah terkait Pesta Kesenian Bali (PKB), Jantra Tradisi Bali, dan Festival Seni Bali Jani. PKB merupakan kegiatan apresiasi budaya untuk Penguatan dan Pemajuan kesenian tradisional, kesenian klasik, dan kesenian rakyat. PKB mencakup aktivitas peed aya (pawai); rekasadana (pagelaran); utsawa (parade); wimbakara (lomba); kandarupa (pameran); kriyaloka (lokakarya);  widyatula (sarasehan); dan/atauaktivitas lain yang relevan.

Sementara Jantra Tradisi Bali merupakan kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk Penguatan dan Pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Jantra Tradisi Bali ini mencakup aktivitas madeeng (pawai); utsawa (parade); pacentokan (lomba); adirupa (pameran), murtirupa (demonstrasi); lokakarya; temuwirasa (sarasehan); dan/atau aktivitas lain yang relevan.

Adapun Festival Seni Bali Jani merupakan kegiatan apresiasi budaya untuk Pemajuan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif. Aktivitasnya mencakup medeeng anyar (karnaval); adilango (pagelaran); utsawa (parade); pawimba (lomba); megarupa (pameran); aguron-guron (lokakarya); tenten sari (pasar seni); timbang rasa (sarasehan); dan/atauaktivitas lain yang relevan. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama 

Ming Mei 17 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 17/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Bali yakni Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati hingga sampai saat ini masih belum bisa diproses. Pasalnya, masih menunggu adanya surat dari DPP PDIP. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bali […]

Berita Lainnya