https://www.traditionrolex.com/27 Percepat Penanganan Covid-19 Pemkot Denpasar Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat  - FAJAR BALI
 

Percepat Penanganan Covid-19 Pemkot Denpasar Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat 

(Last Updated On: 07/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Ibukota Provinsi Bali ini berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). 

 

“Saat ini kita sedang membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” ujar Walikota Denpasar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB.  Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Kamis (7/5/2020). 

Dijelaskan, Rancangan Perwali saat ini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan sebelum diterapkan.  Nantinya dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.  “Hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” tandas  Rai Mantra.

Rai Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan dasar pemikiran dikeluarkannya kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.  

Dikatakan,  beberapa hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko,  pasar tradisional dan usaha lainnya. “Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya, sembari menyebut
sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha. (Car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Percepat Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Forkopimda Denpasar Dukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kam Mei 7 , 2020
Dibaca: 21 (Last Updated On: 07/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Guna mempercepat pencegahan dan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Denpasar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar  kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menyatukan barisan dan tindakan dalam pencegahan covid-19 di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (6/5/2020).      Save as […]

Berita Lainnya