Jadi Tersangka, Perbekel Satra Akan Diberhentikan Sementara

Sementara Kuasa Hukum Ni Made Ratnadi, I Wayan Suniata menegaskan kliennya akan mentaati proses hukum. Demikian juga bila ia harus diberhentikan sementara sebagai Perbekel Satra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Simanjuntak mengungkapkan, Ratnadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret. Ia diduga melakukan korupsi APBDes tahun 2015. Tepatnya pada dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersangka diduga tidak hanya melakukan 'markup' dana proyek tetapi juga merancang kegiatan fiktif. Meyer Simanjuntak mengatakan, ada sekitar lima kegiatan yang bermasalah. Sehingga BPKP menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 94.344.000.

Atas dugaan tersebut, pihak kejaksaan  akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dia)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top