SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan APBDes 2015, Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi kini mulai menerima sanksinya. Lantaran Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang memproses pemberhentian sementaranya. Permohonan sudah diajukan ke Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) saja.
Rabu (28/3/2018) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menyampaikan, pemberhentian sementara merupakan salah satu sanksi bagi Perbekel yang terjerat kasus hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.
Suteja mengimbuhkan, masa jabatan Ni Made Ratnadi sejatinya masih tersisa beberapa bulan lagi. Yakni hingga tanggal 4 September 2018 mendatang. Meski demikian, pemberhentian sementara tetap akan diproses, bahkan sudah disampaikan ke Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada. Kini pihaknya hanya menunggu SK pemberhentian dari Pjs Bupati. "Pemberhentiannya sedang diproses, setelah SK ditandatangani nanti saya bersama camat akan menyampaikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Walaupun diberhentikan sementara, pejabat asal Kabupaten Karangasem ini mengatakan, satu-satunya perbekel perempuan di Klungkung ini masih memiliki peluang untuk melanjutkan tugasnya sebagai Perbekel. Hanya saja dengan catatan, masa jabatannya masih tersisa dan sudah ada keputusan hukum tetap yang menyatakan ia tidak bersalah. Sedangkan selama diberhentikan sementara, seluruh kewenangan dan tugasnya akan dilimpahkan ke Sekretaris Desa.










