Perangkat Desa Gulingan Angkat Bicara, Sebut Fery Dikeluarkan Berdasarkan Hasil Kesepakatan Paruman Desa

 

Mendapat penolakan terus-menerus, pihak Desa pun memutuskan untuk menggelar paruman secara mendadak yang diikuti Kelian Banjar Tengah Kaler, Bendesa Adat (Kepala Desa) Gulingan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Pecalang dan warga Desa, pada Minggu 25 July 2021. 

 

Tujuan paruman ini untuk memperoleh berbagai pertimbangan dan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah surat untuk mengeluarkan Fery dari Desa. “Pertimbangannya itu kan divaksin agar tidak mudah terpapar Covid-19, sehingga keamanan warga semua dapat terjaga. Warga di sini tidak ada yang menolak untuk divaksin,” ujarnya.

 

Senada dikatakan Bendesa Adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga di Kantor Sekretariat Desa Gulingan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan harapan warga desa dengan Vaksinasi ini dapat terjaga dari terpapar Covid-19. 

 

"Dia tidak punya KTP di sini, KTP dia itu di Kelurahan Sempidi. Dia sebagai pendatang harusnya memahami bahwa di situasi pandemic, keselamatan bersama haraus dijaga," ungkapnya. 

 

Selain itu, kata Ida Bagus Gangga, pihaknya juga telah memberikan kelonggaran kepada Fery. "Buktinya kan harusnya dia sudah dikeluarkan sejak Minggu, tapi sampai saat ini masih tingga di sana kok. Kabarnya dia melapor ke Polres, entah kenapa dia seperti parno sendiri,” bebernya.

 

Sementara itu kuasa hukum Fery dari LBH Bali yakni Felix Juanardo Winata menjelaskan kepada awak media di Polres Badung, Selasa 27 July 2021, bahwa pihak desa tidak bisa mengeluarkan klienya karena sudah memiliki SHM dan AJB dari tanah di rumahnya. "Ada pelanggaran HAM sebagai WNI dalam hal ini. Apalagi kepemilikan rumah atas nama pribadi bukan atas nama adat atau desa," bebernya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top