"Status (Jerinx) masih saksi. Kita akan melakukan penyelidikan secara profesional. Jerinx sudah diambil keterangan, secara profesional dan nanti kita gelar perkara. Hasil gelar perkara nanti (tentukan) langkah selanjutnya untuk proses penyidikan akan disampaikan. Karena kita melalui SOP dulu," ungkapnya.
Menyangkut hasil pemeriksaan ahli bahasa, menurut Kombes Yuliar, memang ada satu unsur kira-kira masuk mencemarkan nama baik. "Poinnya kan disitu. Kami tetap berpedoman pada keterangan ahli bahasa," pungkasnya mengakhiri.
Sementara itu saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx mengatakan apa yang disampaikannya melalui postingan instagram agar pihak IDI bisa menjelaskan masalah rapid tes sebagai syarat layanan rumah sakit yang nyata-nyata dilarang oleh Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia.
Jerinx juga mengakui maunya berdialog langsung dengan IDI sehingga menemukan titik yang ideal. Menurutnya semua persoalan bisa dibicarakan karena murni tidak ada kebencian dan tidak ada niat menjatuhkan nama IDI.
"Karena saya percaya penuh dan menaruh harapan besar kepada IDI karena saya tahu IDI memiliki kemampuan dan kecerdasan data segalanya untuk merubah regulasi yang merugikan rakyat rakyat kecil ini," ujarnya.
Hanya saja kata Jerinx, pihak IDI diam padahal dia ingin minta kejelasan. Nah karena dari IDI tidak bisa memberikan penjelasan sehingga Jerinx melakukan kritikan di instagram pribadinya.
Untuk itu, Jerinx meminta agar segera cabut syarat rapid tes syarat untuk menerima layanan kesehatan. Pasalnya sudah terbukti merugikan banyak pihak. Bahkan, ahli-ahli mengatakan bahwa rapid tes tidak akurat dan tidak layak dijadikan layanan kesehatan.










