Dirinya berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan dengan lebih berhati-hati.
Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Desa Adat Kekeran terungkap erdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial IWS selaku Ketua LPD, NKA selaku sekretaris dan IMWW selaku bendahara pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Tim penyidik Kejari Badung telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran saat melakukan penggeledahan yang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.(eli)










