Selain melakukan penyitaan terhadap amplop pelican itu, pihaknya juga mengakui telah melakukan penyitaan terhadap dua buah handphone celuler yang juga diduga dipergunakan sebagai alat komunikasi dalam aksi tersebut.”Kami dalam hal itu juga menyita dua buah handphone yang ada di dalam laci milik staf bersama dengan amplop yang kuat dugaan sebagai alat komunikasi dengan tersangka I Made Kuta beserta beberapa dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG),”imbuhnya.
Dikonfirmasi apakah ada staf PUPR yang sudah dipanggil? Jayalantara mengaku sampai saat ini dalam Upaya pengembangan atas kasus dugaan korupsi perijinan atas rumah bersubsidi tersebut sudah memanggil staf sebagai saksi.”Memang saat ini kami juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang staf yang ada di PUPR Kabupaten Buleleng yang diduga mengetahui terkait kepengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang ada di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buleleng,”lanjutnya lagi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama dua setengah jam itu yakni dari pukul 15.00 wita hingga 17.30 wita hal itu diakui merupakan sebuah pengembangan kasus tentang perijinan rumah bersubsidi yang ada di Kabupaten Buleleng.”Ini merupakan hasil pengembangan terkait dugaan kasus perizinan rumah bersubsidi yang ada di Kabupaten Buleleng. Semuanya itu merupakan keterangan dari Kadis Kuta yang kini kami sudah tahan di rutan Kerobokan,”tegasnya. @gus










