BULELENG-fajarbali.com | Kasus rumah subsidi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) Bali yang telah menetapkan satu tersangka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng Made Kuta. Sepertinya tim penyelidik yang diturunkan Kajati Bali sebanyak lima orang itu tidak tanggung-tanggung mengembangkan kasus yang ditanganinya hingga melakukan penggeledahan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Jumat (21/3/2025) sore.
Yang membuat seru, dalam pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kajati Bali itu malah menemukan bukti yang sangat berarti yakni tiga buah amplop yang berisi uang masing-masing Rp 500 ribu rupiah yang diduga dipergunakan sebagai uang pelican dalam pengurusan ijin.”Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 15.00 wita di Dinas PUPR, kami menemukan barang bukti berupa tiga buah amplop yang diduga sebagai pelican dalam kepengurusan perizinan. Tiga amplop itu kami temukan disebuah laci milik staf denga nisi amplop itu masing-masing Rp500 ribu dan itupun kami sudah sita,”ucap Kasi pengendalian oprasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi disele-sela melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di PUPR.
Dimana lanjut Jayalantara dugaan kuat amplop yang ditemukan itu merupakan ada keterkaitannya dengan kasus Kadis Kuta dalam pengurusan perijinan di Kabupaten Buleleng. Kuta dikabarkan sering melakukan komunikasi dengan staf Dinas PUPR dalam pengurusan izin PBG.”Amplop itu kami duga ada keterkaitan dengan kasus perijinan yang dilakukan kuta bersama salah satu staf makanya kami lakukan penyitaan,”jelasnya lagi.










