Cuma, kata Ipung, ada yang belum bisa dipenuhi pihak ibu kandung dalam hal pencabutan berkas laporan. Pihak ibu kandung bayi bersikeras akan melanjutkan kasus tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat. Karena kalau ini kita biarkan maka ada bayi bayi lain lagi yang akan seperti ini nasibnya.
"Jadi jangan sampai terulang kembali. Berikan edukasi ke masyarakat bahwa pengambilan anak dengan surat pernyataan tidak boleh. Biarkan penyidik Polisi bekerja dulu sesuai prosedur hukum. Nanti kalau kedepan ada perdamaian itu urusannya kedua belah pihak," ungkapnya.
Soal tidak akan dicabutnya laporan berkas oleh ibu kandung bayi, ditanggapi kuasa hukum IMS yakni Ida I Dewa Ayu Dwiyanti. Ia mengatakan pihaknya akan berembuk dulu dengan pihak keluarga ibu kandung apakah akan dilanjutkan ataukah selesai sampai hari ini.
"Untuk itu, kami dengan pihak penyidik dan keluarga ibu kandung masih berembuk bagaimana kelanjutan hasilnya hari ini apakah lanjut apa tidak. Kalau lanjut, kami akan mengikuti proses hukumnya," tegasnya.
Keterangan terpisah, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan mediasi untuk pengembalian bayi kepada ibu kandungnya.
"Tadi semua sudah lengkap mediasinya. Tapi tadi ibu kandung belum mau melaksanakan perdamaian dan akan berembuk dulu dengan keluarga besarnya. Nanti kami diberitahu seperti apa hasilnya. Proses masih berjalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan menimpa seorang perempuan berinisial RR (22). Perempuan asal Serang Jawa Barat itu ditinggal pacarnya setelah mengetahui dirinya hamil. RR kemudian melahirkan bayinya di rumah seorang bidan di daerah Nusa Dua.










