DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus dugaan pengambilan paksa bayi yang baru lahir akhirnya berjalan damai, Senin (30/11/2020). Penyerahan bayi yang dimediasi langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali itu diiringi isak tangis dan jeritan histeris kedua belah pihak.
Dalam perdamaian yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita itu, kedua belah pihak dihadirkan, yakni ibu kandung bayi berinisial RR, dan IMS selaku ibu yang selama 2 bulan merawat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
Selain itu, kedua belah pihak didampingi kuasa hukumnya masing masing. Dimana Siti Sapura SH mendampingi RR dan Ida I Dewa Ayu Dwiyanti SH mendampingi IMS. Pertemuan yang berlangsung di lantai 2 berjalan alot hingga 3 jam lamanya.
Isak tangis pun terdengar setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan langsung menyerahkan bayi tersebut. RR tampak menangis setelah menggendong bayi yang selama ini dirindukannya.
Beda dengan IMS, perempuan yang sebelumnya tidak diikutkan dalam pertemuan. Ia terkesan tidak terima. Sempat terjadi kericuhan, setelah IMS menjerit histeris seakan tidak terima bayi yang selama ini dirawatnya beralih ke ibu kandungnya.
Ia sempat berteriak bahwa RR seorang penipu yang tidak komitmen dengan janji-janjinya. Namun jeritan dan tangisan IMS akhirnya diredam petugas unit PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Usai penyerahan, kepada wartawan, Siti Sapurah mengatakan berterimakasih kepada Polda Bali yang telah cepat merespon kasus ini selama sebulan ini. Terlebih, pihak IMS juga telah iklas menyerahkan bayi tersebut kepada ibu kandungnya. "Untuk mengadopsi itu tidak mungkin karena beda agama dan sudah punya anak kandung (IMS). Adopsi itu harus dilakukan di Pengadilan," ujarnya.










