Pentolan Ormas Ternyata Pemilik THM di Seminyak, Sebelumnya Pasok 50 Kg Sabu

 

"Diduga kuat narkoba itu dijual di tempat hiburan miliknya dan mereka akan membuat home industry ekstasi," ungkap sumber. 

 

Dikatakan sumber, tersangka pentolan ormas yang ditangkap bersama Komang Suwana (49) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar dan I Ketut Subagiastra (36) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar adalah pemain lama dan diduga dibekingi orang kuat. Pasalnya, 3 pekan sebelum ditangkap, ia sempat bertemu dengan orang tersebut. 

 

"Kabarnya pentolan ormas itu sempat dipanggil untuk bertemu dengan bos itu. Sekarang bukan hanya penyidik yang mendalami informasi ini, tetapi juga Propam ikut mendalami kebenaran informasi ini," bebernya. 

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya akan merilis kasus narkoba tersebut besok, Selasa 12 April 2022. "Ya besok akan direlease Dir Narkoba," katanya. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top