Pengguna ChatBot Meningkat

 

Untuk yang masih ke kantor, kata dia, lebih banyak masyarakat yang dekat dengan kawasan Puspem. Selain itu diakuinya, layanan secara online terkadang mengalami kendala seperti respon yang lambat. “Kami akui masih ada kendala, terkadang karena banyaknya permohonan yang masuk dalam waktu bersamaan membuat sistem bergerak lambat. Kedepan kami akan terus evaluasi,”kata Arimbawa yang juga mantan Plt Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung itu.

 

Di lain hal, karena padatnya pekerjaan untuk melayani permohonan masyarakat pihaknya tidak lagi memberlakukan sistem shift bagi staf. “Semua staf kami kini sudah masuk. Itu semua agara pelayanan masyarakat tidak terganggu. Ini sudah kami laporkan kepada pimpinan,” kata Arimbawa seraya menambahkan layanan secara online itu off pada hari sabtu dan minggu mengingat setiap permohonan perlu diverifikasi terlebih dulu.

 

Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa melayani pencetakan KTP elektronik, Surat keterangan, penerbitan identitas penduduk non permanen, penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) WNA, penerbitan KK, Akte Kelahiran - Perkawinan - kematian. Cara kerja aplikasi itu, kata dia, miring dengan chat pesan WhatsApp. Yang membedakan masyarakat akan dituntun secara otomatis. Setelah mengikuti arahan dalam pesan otomatis, pemohon akan menerima notifikasi. Saat permohonan sudah selesai diproses, selanjutnya akan diserahkan ke Kelian dinas/kepala lingkungan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

 

Penerapan aplikasi chatbot mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Surat Edaran Dirjen Dukcapil, Surat Edaran Gubernur Bali No 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Surat Edaran Bupati Badung No 183 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Surat Pemberitahuan Sekda Kabupaten Badung No 184 Tahun 2020, dan Surat Himbauan Sekda No 470/836/Dukcapil/2020.(put).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top