Setelah menerima sabu dari Pak Ogah, terdakwa kemudian menghubungi Gede Susila melalui pesan WhatsApp yang berbunyi "Le ambil, alamat sudah turun di sebelah tanaman liar dibungkus bekas pembukus cofee luwak depan/seputaran Kampus Unud Jimbaran". Gede Susila yang menerima pesan menjawab "siap bli".
Selain dengan Gede Susila, terdakwa juga menyuruh Wayan Suanda untuk mengedarkan sabu.
Terbongkarnya perbuatan terdakwa bermula ketika petugas dari BNN Kabupaten Badung menangkap Gede Susila, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah diperiksa, Gede Susila mengaku menerima barang dari terdakwa.
Mendengar pengakuan Gede Susila, petugas BNN Kabupaten Badung lalu mendatangi LP Kerobokan, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Terdakwa yang saat itu sedang tidur di ruangan Blok G (GWK) kemudian dibangunkan oleh petugas dan dibawa ke Loby Lapas.
"Saat handphonenya diperiksa, ditemukan pesan WhatsApp alamat pengambilan dan pengiriman sabu kepada Gede Susila dan Wayan Suanda," tutur jaksa.(eli)










