Pengedar Narkoba Kambuhan Divonis 12 Tahun Penjara

DENPASAR-Fajarbali.com | Pernah menjalani hidup di balik jeruji besi tak membuat I Nyoman Suwedia alias Mang Idus jera. Kali ini ia kembali harus menghabiskan hari-harinya di penjara karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Majelis menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersusun dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara," kata hakim dalam sidang, Kamis (26/8/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Eriek Sumyanti yang sebelumnya menuntut 13 penjara juga menyatakan menerima.

Dalam dakwaan diuraikan, sebelumnya terdakwa bersama Pande Gede Susila Putra dan I Wayan Suanda (penuntutan dilakukan terpisah) bertemu untuk melakukan "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika", Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita di Lapas Klas IIA Kerobokan.

Di sana terdakwa mengaku bisa mendapatkan atau memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya sejak tahun 2017 bernama Jaran Megae alias Pak Ogah (DPO).

Setelah bertemu dengan Gede Susila dan Wayan Suanda, terdakwa kemudian menghubungi Pak Ogah untuk memesan sabu, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 21.45 Wita.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top