Senada, Aryanto, Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) yang membidangi Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali ini menyampaikan, karut marutnya per-transportasian dan kemacetan di bali tidak bisa di timpakan dan menjadikan keberadaan taxi online sebagai kambing hitam.
"Parameternya apa? Harus jelas dong," cetusnya. Banyak supir pariwisata non-online di Bali yang bahkan menggunakan mobil plat hitam (tidak ada ijin), dimana seharusnya mereka menggunakan plat kuning atau ijin ASU.
Bahkan disinyalir dugaan penyalah gunaan ijin, dimana armada dari supir pariwisata (non online) malah menggunakan ijin Angkutan Sewa Khusus (ASK/Online) pada kendaraannya.
"Ini mal-administrasi dan ini yang malah harus ditertibkan (jangan di bolak-balik)," katanya. Pemerintah dan juga DPRD Provinsi Bali diminta bijak dan bisa memberikan solusi jitu terhadap masalah yang benar-benar menjadi domain mereka.
Pertama, menetapkan tarif bawah dan atas yang lebih manusiawi untuk driver online dan juga konsumen, sehingga tidak terjadi disparitas harga antara supir pariwisata dengan supir online.
Dan kesejahteraan supir online pun bisa terjaga serta kepentingan konsumenpun juga ter-akomodir.
"Tentu saja dalam menetapkan tarif bawah dan atas, pemerintah perlu mengkajinya bersama aplikator, Organda, lembaga konsumen, dan stakeholder terkait," kata Aryanto.
Kedua, menerbitkan perda yang berisi sanksi efektif bagi armada yang tidak berijin resmi/Ilegal, baik itu armada Angkutan Sewa Khusus (ASK) ataupun Armada Angkutan Sewa Umum (ASU/Pariwisata) dengan misalnya dikandangkannya mobil ilegal tersebut sampai dengan membayar denda sesuai putusan pengadilan.










