Lebih lanjut disampaikan, dalam perspektif hukum, anak memiliki perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang diterapkan pun lebih menitikberatkan pada pembinaan dan upaya preventif, guna memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri.
Sementara itu, Bupati Tabanan yang diwakili oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), I Gusti Made Darma Ariantha, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan.
Disampaikan pula bahwa Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, memberikan perhatian besar terhadap pengembangan generasi muda melalui berbagai program yang mendorong kreativitas dan inovasi. Diharapkan, kegiatan KKBM ini mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan, baik bagi mahasiswa maupun masyarakat Desa Kuwum dan sekitarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam upaya pencegahan tindak kekerasan remaja melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor. (rel)










