Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah, Penyidik Polsek Mendoyo Dipraperadilkan

Menurut Agus Suparman, keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi dari terlapor juga  penting untuk didengar sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka. 

Artinya, tidak bisa hanya berdasarkan tuduhan seorang pelapor dan keterangan saksi sudah cukup menetapkan orang sebagai tersangka, jika hal itu dilakukan dikawatirkan berpotensi melanggar hak asasi manusia. 

"Jadi selama ini sepengetahuan kami, baru saksi dari pihak pelapor yang diperiksa, sedangkan saksi dari pihak terlapor sama sekali belum diperiksa," ungkapnya. 

Atas dasar itulah, Agus Suparman mengatakan akan menguji apakah penetapan tersangka terhadap kliennya sah atau tidak melalui jalur praperadilan. 

"Gugatan praperadilan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jembrana, Senin (28/9/2020), dan saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," tegas Agus Suparman yang diamini rekannya, Gede Manik Yogiartha.

Sementara Gede Manik Yogiartha menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari adanya rapat keluarga yang mana dalam rapat itu, pelapor juga hadir. Menurut Manik, rapat itu membahas soal rencana pemugaran merajan. 

Dikatakan pula, dalam rapat itu, sama sekali tidak ada membahas soal tudingan bahwa istri pelapor memiliki ilmu hitam. "Rapat keluarga itu hanya membahas soal pemugaran merajan," jelas Manik Yogiartha.

Tapi faktanya, manurut Manik Yogiartha, pelapor malah mengatakan kepada istrinya bahwa rapat itu membahas soal dugaan bahwa istri pelapor memiliki ilmu hitam sehingga namanya menjadi tercemar dan melaporkan ke polisi.(eli). 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top