Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran turut diberikan kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas berjualan tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.
Penataan pasar tumpah bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik. Pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan tertib tanpa mengurangi hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
Pihaknya juga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika Kota Denpasar. Sebab, fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan berintegritas, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun pelaksanaan tugas.
Apabila masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti autentik sebagai bahan tindak lanjut.










