Soal subsidi ini, Saskara sangat mengapresiasi namun ia mendorong adanya formulasi subsidi yang lebih, mengingat konstitusi mengamatkan pemerintah pusat dan daerah menganggarkan 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan. Dan, di sana tidak disebutkan frasa sekolah negeri atau swasta.
Ia menjelaskan, sebuah sekolah bisa melakukan MoU dengan pemerintah, seperti di DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Pemerintah membebaskan anak-anak memilih sekolah, namun biaya dibayar pemerintah. Tentunya ini berlaku bagi sekolah (swasta) yang telah menjalin MoU dengan pemerintah daerah setempat.
Skema lainnya, masih menurut Saskara, pemerintah daerah diharapkan menggelontorkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pendamping berasal dari APBD, melengkapi BOS reguler dari ABPN atau pemerintah pusat.
"Jadi jauh sebelum adanya keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sekolah gratis di pendidikan dasar, kami sudah memikirkannya. Itu memang kewajiban pemerintah bagi warga negaranya," tegas Saskara.
Berikutnya, ia berharap Wali Kota Denpasar mempertimbangkan sebaran SMP Negeri yang akan dibangun. Sebab selama ini ada ketimpangan di setiap kecamatan.
"Ada yang kecamatannya luas, penduduk padat tapi SMP Negerinya sedikit. Begitu sebaliknya, seperti di Denpasar Utara, jumlah smp negeri sangat banyak," ungkap Saskara yang juga Pembina Yayasan Harapan Nusantara tersebut.
Ia mengingatkan bahwa persekolahan swasta dalam memajukan pendidikan bangsa sarat sejarah. Tentunya di saat pemerintah mulai maju, perhatian kepada sekolah swasta semestinya lebih diintensifkan.










