Data warga nantinya dapat disandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, serta data kepemilikan dan penggunaan listrik maupun kendaraan.
Dari perlinsos ini kata Wirakusuma, dapat diketahui apabila terdapat ketidaksesuaian data. Misalnya, seseorang tercatat hanya memiliki satu bidang tanah dalam basis data, sementara yang bersangkutan sebenarnya memiliki lebih dari satu bidang tanah.
Demikian pula dengan status pekerjaan. Apabila seseorang berstatus aparatur sipil negara (ASN), semestinya data tersebut tercatat dalam basis data BKN. Sementara pekerja penerima upah semestinya tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau dia sampai layak, berarti datanya tidak ada di BKN, kalau ASN. Kalau dia pekerja berarti datanya tidak ada di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebaliknya, warga yang secara kondisi ekonomi tidak mampu tetapi dinyatakan tidak layak juga dapat melakukan pengecekan terhadap data yang menjadi dasar penilaian. Salah satu kemungkinan yang perlu diverifikasi adalah adanya kendaraan yang tercatat atas identitas warga, meski kendaraan tersebut bukan miliknya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan seluruh warga dalam pendataan. Aktivasi tidak hanya berkaitan dengan peluang memperoleh bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pencocokan data lintas instansi. “Kenapa semua warga wajib menggunakan aplikasi ini adalah untuk memverifikasi data mereka kepada database yang ada di sistem,” tandasnya.










