Pemkot Kaji Regulasi Program Satu Keluarga Satu Sarjana

1000528809
Kadek Agus Arya Wibawa.

DENPASAR-fajarbali.com | Program satu keluarga satu sarjana yang diwacanakan Pemerintah Kota Denpasar belum masuk tahap penganggaran secara khusus. Saat ini, Pemkot Denpasar masih menyusun regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah disiapkan. Regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam pendataan dan penyaluran melalui perangkat daerah terkait.

“Ini sedang kita susun Perwali, Perda dan Perwali-nya, untuk menerjemahkan itu sehingga dasar pijakan kita dari Dinas Pendidikan nanti, melalui Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, itu akan lebih kuat,” ujar Arya Wibawa, Rabu (7/10/2026).

Arya Wibawa mengaku optimis, program satu KK satu sarjana dapat direalisasikan. Namun, untuk saat ini belum dialokasi anggaran khusus yang secara spesifik disiapkan untuk program tersebut.

Arya Wibawa menyebut, dukungan anggaran masih tersebar secara parsial pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. “Untuk anggaran belum. Untuk anggaran itu masih kita parsialkan di Dinas Sosial, kemudian juga di Dinas Pendidikan. Nah, untuk spesifik anggaran untuk satu KK satu keluarga itu belum,” ucapnya.

Pemkot Denpasar juga masih melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait data warga Denpasar yang masuk dalam klasifikasi penerima program. Data tersebut dinilai penting karena keberadaan sejumlah perguruan tinggi di Denpasar membuat banyak warga Kota Denpasar tercatat dalam program pendidikan yang ditangani di tingkat provinsi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top