Pemerintah Kabupaten Tabanan ditegaskannya sangat berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berintegrasi serta anti KKN. “Untuk itu, melalui MCP koordinasi, supervise dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI pada aplikasi jaga.id telah dilakukan self assessment terkait langkah-langkah pencegahan korupsi pada 8 area intervensi,” ujar Agus.
Area tersebut diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intrn Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Agus juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan Kopsurgah KPK di Kabupaten Tabanan tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 Nomer : B/1673/KSP.00/10-16/04/2020 tanggal 1 April 2020.
“Berdasarkan pedoman tersebut, kami telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait 8 area intervensi guna meningkatkan progress pencapaian MCP Kopsurgah. Berdasarkan hasil verivikasi atas progress triwulan IV Tahun 2020 (per 31 Desember 2020) oleh PIC Kopsurgah KPK yang baru, progress monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi Kabupaten Tabanan melalu aplikasi jaga.id telah tercapai 90,82 persen,” beber Agus.
Dengan capaian dan rincian skor sebagai berikut : perencanaan dan pengangaran APBD mendapat 95,60 persen, pengadaan barang dan jasa mendapat 93,09 persen, PTSP mendapat 93,97 persen, APIP mendapat 100 persen, Manajemen ASN mendapat 93,75 persen, Optimalisasi pajak daerah mendapat 48,89 persen, manajemen aset daerah mendapat 94,75 persen dan tata kelola dana desa mendapat 100 persen. (kdk*)










