BANGLI-fajarbali.com | Pemkab Bangli siap untuk memberikan tunjangan kepada pejabat dan atau ASN, mengikuti peraturan pemerintah (PP) No.19 tahun 2018. Bahkan Pemkab Bangli sudah mencairkan 3 komponen tunjangan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sebesar gaji di bulan Mei lalu. Sedangkan tunjangan perbaikan penghasilan (TTP) belum bisa dicairkan, Pemkab masih melakukan penghitungan kebutuhan.
Sekda Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, Rabu (6/6/2018) ketika ditanya kesiapan Pemkab Bangli untuk menerapkan peraturan pemerintah (PP) PP.no.19 tahun 2018, dia mengapresiasi instruksi pemerintah pusat tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dimaksud. Bahkan pihaknya juga mengaku siap memberikan gaji ke-13. Hanya saja mengenai tunjangan perbaikan penghasilan, belum bisa direalisasikan, Pemkab dalam hal ini Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) masih melakukan penghitungan seberapa besarkah kebutuhannya. Namun pada prinsipnya TPP juga bakal dicairkan. Dikatakan pencairan 3 jenis tunjangan sudah dilakukan tanggal 4/6 lalu.
”Untuk TPP belum, masih melakukan penghitungaan sesuai kondisi keuangan daerah, karena kini sudah di tengah-tengah jalan”, ujar Sekda. Sekda juga mengakui pihaknya bakal membayar gaji ke-13 bagi ASN.
Sementara itu Kepala BKPAD Bangli, I Gede Suryawan mengatakan hal senada dengan Sekda Bangli, prinsipnya siap membayar semua tunjangan untuk ASN sebagaimana dimaksud PP.no.19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI, Polri dengan tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).Suryawan malah mengaku sudah siapkan dana untuk itu. Namun terhadap pencairan TPP yang belum dilakukan, pihaknya masih melakukan penghitungan seberapa besar kebutuhannya.
“Untuk TPP kami measih menghitung, prinsipnya dana sudah ada”, ujarnya. Dikatakan memang dalam perumusan APBD sebagaimana daerah lain, di Bangli APBD menyiapkan dana akres (dana cadangan untuk mengantisifasi situasi kebutuhan) dengan besaran 2,5 persen. Jadi dana akres yang digunakan untuk membayar tunjangan tersebut.
“Di APBD kita menyiapkan dana akres, dana sebesar 2,5 persen yang memang dirancang untuk mengantisifasi tambahan kebutuhan”, ujar mantan Kepala Bappeda dan mantan inspektur Kabupaten Bangli ini. Ditegaskan dana untuk TPP memang bakal diambil dari pos anggaran untuk TPP.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepala daerah untukmengumumkan kepada ASN di Pemkab yang tidaak mampu menyediakan anggaran THR. Kalau memang tidak mampu, Wapres meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menyampaikan kepada ASN bahwa Pemda tidak sanggup. Namun Kabupaten Bangli meski dengan APBD minim, masih sanggup membayar THR dimaksud, tanpa mengorek-ngorek, tetapi memang sudah disiapkan di APBD Bangli tahun 2018. (sum)