“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007,” bunyi amar putusan.
Majelis hakim juga memberikan penegasan mengenai penerbitan izin pembangunan menara telekomunikasi selama masa perpanjangan kerja sama.
“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan maupun izin-izin lainnya sehubungan dengan pembangunan Menara Telekomunikasi selain kepada Penggugat sampai 7 Mei 2047,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi milik pihak lain yang dinyatakan berada di luar jaringan atau skema Bali Towerindo. Pemkab Badung juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.
Namun, Pemkab Badung tidak menerima putusan tingkat banding tersebut dan memilih melanjutkan sengketa melalui upaya hukum kasasi.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan kasasi Pemkab Badung telah didaftarkan pada Kamis, 3 September 2026.
Dengan terdaftarnya permohonan tersebut, sengketa kerja sama pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung kini memasuki tahap pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Perkara ini kembali menjadi sorotan karena putusan banding sebelumnya memiliki konsekuensi terhadap masa kerja sama, penerbitan izin pembangunan menara, serta keberadaan infrastruktur menara telekomunikasi di wilayah Badung.










