https://www.traditionrolex.com/27 Pemkab Badung Berharap Kasus Cepat Berproses di Kejaksaan Hingga Pengadilan - FAJAR BALI
 

Pemkab Badung Berharap Kasus Cepat Berproses di Kejaksaan Hingga Pengadilan

“Untuk masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengungkap kasus ini,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/06/2023)
Bupati Nyoman Giri Prasta saat melakukan sidak ke lokasi reklamasi di Pantai Melasti, tahun lalu.

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Setelah dilakukan penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus tersebut cepat di proses.

Bahkan Pemkab Badung sendiri menunggu pihak Polda Bali untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan hingga Pengadilan, mengingat bukti terkait kasus reklamasi tersebut sudah lengkap diserahkan. Selain itu pihak Diskrimum Polda Bali juga sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi perihal kasus tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali. Bahkan pihaknya sendiri sangat mengapresiasi jajaran Polda Bali sampai mengungkap kasus tersebut.

“Untuk masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengungkap kasus ini,” jelasnya, Jumat (9/6).

Pihaknya mengaku pemkab Badung sepenuhnya mempercayakan prosesnya sampai peradilan. Kendati demikian sampai saat ini, dirinya masih menunggu kasus tersebut diproses hingga ke Kejaksaan dan sampai Pengadilan.

“Kita percaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan Jajaran Reskrimum yang sudah melakukan gelar perkara, dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu pastinya sudah sesuai prosedur hukum dan dasar-dasar pasti,” jelasnya sembari mengatakan termasuk juga dilengkapi dengan alat bukti yang valid.

Disinggung terkait kelengkapan bukti yang diberikan Polda Bali untuk proses pemberkasan, agar cepat P21, Birokrat asal Denpasar itu mengaku semua sudah diberikan. Bahkan pihak diskrimum juga sudah ke lokasi. “Dari kita sebagai pelapor tentu saja yang bisa kita sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau obyek yang menjadi permasalahan. Jadi pihak Kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Bahkan juga menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka,” bebernya.

Hanya saja mengenai kapan akan diajukan ke Kejaksaan sampai proses Pengadilan, pihaknya sampai saat ini cuman berharap agar bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat semua itu ranah di Kepolisian. “Kita saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya,” imbuh Suryanegara.W-004

 Save as PDF

Next Post

Beri Pencerahan tentang Penjaminan Simpanan, LPS Kolaborasi dengan Pers

Sab Jun 10 , 2023
LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali.
LPS

Berita Lainnya