Saat dilakukan penggeledahan, petugas dari BNNP berhasil mengamankan 5 bungkus plastik yang yang masing-masing berisi 1000 gram atau 1 kilo ganja, sehingga berat keseluruhan adalah 5000 gram atau 5 kilo.
Saat ditanya, terdakwa mengaku mendapat barang bukti itu dari orang yang bernama Saiful yang beralamat di Medan, Sumatra Utara. Namun dari pengakuan terdakwa barang bukti ganja tersebut sejatinya akan kembali dikirim ke seseorang bernama Wahyu Hidayat yang tinggal di Lombak Barat. (eli)










