Jika guru bahasa daerah diperhatikan dengan baik, niscaya kekayaan bangsa Indonesia tetap lestari. Selama ini, realitas di lapangan, pelajaran bahasa daerah diampu oleh guru agama atau kesenian. Sehingga tidak maksimal dalam transfer knowledge bagi peserta didik. Sekalipun ada guru lulusan pendidikan bahasa daerah, mereka berstatus honorer dengan upah yang memprihatinkan.
Menurut data yang ia terima, setidaknya 300 bahasa daerah di seluruh tanah air telah punah/terancam punah. Untuk itu, Komite III DPD RI sangat getol memperjuangankan RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara menjadi undang-undang. Meski Presiden RI telah mengeluarkan Surat Presiden, mengutus beberapa menterinya untuk menindaklanjuti, namun Mendikbudristek mengatakan waktu yang tersedia tidak cukup seiring terjadinya transisi pemerintahan.
“RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara sudah masuk daftar Prolegnas di DPR. Daftar antriannya pun tidak panjang. Namun memang akan terjadi transisi pemerintahan baik eksekutif dan legislatif. Saya garis-bawahi RUU inisiatif kami itu bukan dibatalkan, tetapi masih menunggu waktu lebih lanjut,” terangnya.
Ia pun mengatakan bahwa perjuangannya meng-goal-kan UU tentang bahasa daerah bukan semata untuk kepentingan Bali. Anggota DPD RI dari berbagai daerah sangat mendukung karena merupakan kepentingan nasional.
Menanggapi wacana tersebut, akademisi dari Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali I Made Suarta, berharap, Kemendikbudristek segera merilis informasi resmi tentang formasi calon PPPK untuk guru bahasa daerah.










