ABIANSEMAL –fajarbali.com |Pemborong proyek bernama Made Pariana (43) ditangkap anggota buser Polsek Abiansemal Badung di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan Banjar Tengah Ubung Denpasar Utara, pada Senin 3 Mei 2021. Ia ditangkap atas kasus pencurian 10 batang besi baja Wide Flange (WF) seharga puluhan juta rupiah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, Iptu I Wayan Widastra, tersangka Pariana mencuri batangan besi WF untuk digunakan sebagai bahan material bangunan proyek di Gianyar. Padahal, besi baja itu merupakan milik temannya sesama pemborong proyek bernama I Komang Widiarta (47). “Antara tersangka Pariana dan korban Widiarta sudah saling kenal. Mereka adalah pemborong proyek,” jelasnya Jumat 7 Mei 2021.
Kasusnya berawal saat korban, Widiarta meminta bantuan ke tersangka Pariana agar mencarikan tukang las yang akan mengerjakan rumah korban di Banjar Tengah, Desa Blakiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu 1 Mei 2021.
Selanjutnya, tersangka Pariana mengajak tukang las bernama Edi. Dua hari kemudian, korban kaget menerima kabar dari Edi bahwa besi yang digunakan untuk bangunan rumahnya dicuri oleh tersangka Pariana.
” 10 batang besi WF yang diambil itu yakni besi baja WF 200 sebanyak 8 batang dan 2 barang besi baja WF 150. Besi dengan berat masing-masing 150 kilogram itu diangkut dua kali dengan menggunakan mobil pick up DK 9814 BR milik tersangka,” ujarnya.
Besi curian itu, kata Kanit Widastra, diangkut tersangka ke lokasi proyek di Gianyar. Karena tergolong berat, besi itu dinaikan ke dalam mobil dibantu 3 orang buruh. “Para baru yang membantu itu tidak mengetahui kalau pelaku tanpa seizin korban,” ungkapnya.
Setelah kasus pencurian besi dilaporkan ke Polsek Abiansemal, tersangka Pariana ditangkap di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan, Banjar Tengah Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam pengakuanya, tersangka Pariana berdalih meminjam besi tersebut tapi tanpa seijin korban. Kemudian 10 batang besi itu disita dari salah satu proyek bangunan yang diborong pelaku di Gianyar untuk dijadikan barang bukti. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 30 juta rupiah. (hen)