https://www.traditionrolex.com/27 Pemancing yang Terseret Arus Pantai Candikusuma Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal - FAJAR BALI
 

Pemancing yang Terseret Arus Pantai Candikusuma Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

(Last Updated On: 19/06/2020)

MELAYA -fajarbali.com |Pemancing yang terseret arus Pantai Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana ditemukan tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia, Jumat (19/6/2020) sore hari. 

Persiapan seluruh personil pada Operasi SAR hari ke dua,  telah dimulai dari pukul 06.30 Wita. Basarnas Bali bersama unsur SAR terkait menyisir perairan menggunakan 2 unit rubber boat, 1 unit jet ski serta sampan nelayan setempat. 

Tidak ditemui kendala dalam proses pencarian, kondisi cuaca cerah dan jarak pandang cukup jauh. “Pada pukul 17.00 Wita korban ditemukan pada koordinat     8° 18.913’S- 114° 30.755’E, yakni kurang lebih 500 meter  arah barat laut dari LKP,” jelas Gede Darmada, S.E., M.AP., selaku Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali). Selanjutnya jenasahnya dibawa menuju RSUD Kabupaten Jembrana Jembrana menggunakan ambulance BPBD Jembrana.

Selama operasi SAR berlangsung turut melibatkan 16 personil Brimob Bataliyon C Gilimanuk, 20 personil Polsek Melaya, 7 personil Polair Polres Jembrana, 2 personil BPBD Jembrana, Babinsa Candikusuma, potensi SAR serta masyarakat setempat. 

Diberitakan sebelumnya korban atas nama Agus Santika (20) sekitar pukul 13.00 Wita, sedang memancing di pinggir Pantai Candikusuma, selang beberapa menit tiba-tiba ombak datang dan menyeret korban hingga menghilang. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ambil Tempelan Sabu, Ganja dan Heroin, Andrias Hanya Dituntut 12 Tahun

Jum Jun 19 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 19/06/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Tabah Yudi Andrias (26) pria asal Tangerang yang kendapatan mengambil tempelan narkotika jenis ganja, sabu dan heroin dituntut cukup ringan oleh JPU Kejari Denpasar dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya