Ia melanjutkan, secara struktur pelaksanaan perlu diperhatikan pakem kelian dinas saat pedarmasuakaan yang diawali dari ucapan terimakasih, nunas pengampura (permohonan maaf), pemahbah, memperkenalkan diri, poin utama adalah menjelaskan awig-awig (undang-undang) perkawinan, pelepasan, dan penutup.










