Satria memperkirakan, okupansi hotel di dalam negeri baru akan pulih pada 2023, dengan catatan tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19. "Kami telah berbincang-bincang beberapa bulan terakhir dengan pelaku pariwisata dan memperkirakan turis datang, atau pemulihan okupansi kemungkinan baru bisa dinikmati di 2023 bila tak ada kejadian yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku pariwisata Ketut Swabawa menuturkan, bahwa kewajiban karantina selama 5 hari menjadi angin segar bagi pelaku industri pariwisata untuk kembali menggeliat. Namun, menurutnya karantina selama 5 hari belum sepenuhnya bisa mengoptimalkan momentum pembukaan kembali Bali bagi wisatawan internasional. Alasannya, setiap wisatawan akan memperhitungkan biaya perjalanan untuk memutuskan pelesir di suatu destinasi wisata. Ia menilai, kewajiban karantina 5 hari di hotel dirasa masih memberatkan wisatawan tersebut.
"Kami meminta pemerintah memberikan kelonggaran dengan menerapkan karantina wilayah bagi wisatawan asing. Artinya, lingkup karantina bagi wisatawan itu nantinya tidak terbatas pada kamar atau hotel isolasi, melainkan berdasarkan kepada kewilayahan spesifik yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya mereka berlibur di wilayah Nusa Dua, mereka boleh keluar tetapi hanya seputaran Nusa Dua saja. Jadi bukan hanya isolasi di kamar saja, atau paling tidak minimal mereka menjalani karantina di area hotel jadi mereka bisa berkegiatan namun tetap dengan pemantauan dan wajib menjalankan prokes ketat," ujarnya. (dha)










