Pengembangan KRE tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Pemerintah Kota Denpasar, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026.
Enam kawasan yang menjadi sasaran pengembangan meliputi Ubud, Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Gubernur Koster menerangkan bahwa pengembangan keenam kawasan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur hingga 2030 dengan bertumpu pada lima pilar utama, yakni energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.
Secara khusus, Nusa Penida disiapkan menjadi proyek percontohan pulau hijau dengan target penggunaan energi terbarukan mencapai 100 persen pada 2030, disertai penerapan kendaraan listrik untuk mendukung mobilitas di kawasan tersebut.
"Penetapannya pada Rahina Tumpek Wayang menegaskan bahwa aksi iklim Bali dijalankan secara niskala-sakala. Bahkan, Nusa Penida kami siapkan sebagai percontohan pulau hijau dengan 100 persen energi terbarukan pada tahun 2030, dengan seluruh mobilitasnya menggunakan kendaraan listrik," jelasnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan target pengurangan emisi.
Komitmen tersebut diperkuat melalui peluncuran Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Provinsi Bali sebagai peta jalan menuju Net Zero Emission 2045.
"Dokumen ini menjadi pedoman bersama bagi Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, sesuai Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam satu kesatuan wilayah, Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola," imbuhnya.










