https://www.traditionrolex.com/27 Pegawai PN Denpasar Jalani Rapid Tes, 15 Orang Reaktif - FAJAR BALI
 

Pegawai PN Denpasar Jalani Rapid Tes, 15 Orang Reaktif

(Last Updated On: 14/08/2020)

DENPASAR –  Fajarbali.com  | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/5/2020) mengadakan rapid tes kepada pegawainya mulai dari pegawai honor, Posbakum, Hakim hingga petugas di kantin yang semuanya berjumlah 200 orang. 

Hasilnya, ada 15 orang dinyatakan reaktif. Kepala PN Denpasar, Soebandi saat dikonfirmasi membenarkan ada 15 pegawai yang hasil tesnya reaktif. “Benar ada 15 pegawai kami yang hasil tesnya reaktif,”kata Soebandi membenarkan. 

Dikatakannya bahwa gelaran rapid tes ini merupakan perintah dari Dirjen Badilum (Badan Peradilan Umum). Hal ini guna mencegah terjadinya penyebaran covid -19 kluster perkantoran.

“Memang diperintahkan dri dirjen untk dilakukan rapid. Karena kan banyak sekarang kluster baru di perkantoran. Nah, kita di PN Dempasar salah satunya mencegah,” katanya Jumat (14/8) sore.

Selanjutnya, kata KPN, 15 orang yang dinyatakan reaktif  dilakan dilakukan uji swab test pada Sabtu (15/8). Hasil swab akan keluar hingga hari Senin atau Selasa pekan depan.

Nantinya, kata Sobandi jika dari hasil swab tes ada yang dinyatakan positif covid-19, maka langkah yang akan diambil yakni berkoordinasi dengan pimpinannya. 

“Nanti yang bersangkutan isolasi mandiri dan tidak diijinkan kerja sampai dinyatakan sembuh,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan aktivitas persidangan di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar ?. 

Dijelaskannya bahwa pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut jika hasil swab-nya sudah keluar dan ada orang yang dinyatakan positif covid-19.

“Tetap menunggu arahan pimpinan bagaimana untuk persidangannya. Semoga semua hasilnya negatif,” tandasnya.

Sementara itu, kegiatan rapid test ini akan dilakukan secara rutin hingga sekali dalam dua atau tiga bulan. Kegiatan tersebut dibantu oleh Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bos Kuta Paradiso Dipenjara 2 Tahun

Jum Agu 14 , 2020
Dibaca: 30 (Last Updated On: 14/08/2020)DENPASAR – Fajarbali.com – Bos Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi yang terjerat kasus penipuan/penggelapan akhirnya harus kembali mendekam dalam penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya