https://www.traditionrolex.com/27 Pegang Pantat dan Payudara Turis Tingkong, Tukang Kebum Divonis 5 Bulan - FAJAR BALI
 

Pegang Pantat dan Payudara Turis Tingkong, Tukang Kebum Divonis 5 Bulan

(Last Updated On: 30/04/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/4/2019) menjatuhkan vonis ringan terdakwa terdakwa I Made D yang didakwa melakukan tindak pidana asusila/perbuatan cabul, yaitu lima bulan penjara.

Vonis ringan ini sejalan denga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A. MD. Suarja Suteja Buana yang sebelumnya juga menuntut sangat ringan, yait enam bulan penjara.

Meski divonis cukup ringan, terdakwa yang didampingi pengacara Gede Marik Yogiartha ini tidak langsung menerima. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata pengacara yang akrab disapa Yogi ini di muka sidang. Hal senada juga menjadi sikap jaksa.

Sementara dalam amar putusan Hakim yang dibacakan dimuka sidang menyatakan, terdakwa yang tingga di Jimbaran itu terbukti bersalah melainkan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Yaitu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Diketahui ancaman hukuman dari pasal yang dakwaan ini adalah sembilan tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menghukum untuk membayar biaya perkara,” tegas hakim Novita dalam putusannya.

Seperi diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2018 silam sekitar pukul 10.30 Wita di Pantai Sempaning, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran.

Saat itu korban yang merupakan warga negara Tiongkok itu sedang duduk santai dan  berencana mandi di Pantai. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan sempat berbicara dengan korban.

Saat mendekati korban, terdakwa mengatakan “I love you” yang dijawab lorbam “no”. Mendapat jawaban itu, terdakwa tidak putus asa dan kembali mengatakan kata yang sama dan dijawab dengan kata yang sama pula oleh korban.

Karena korban merasa risih, korban lalu meninggalkan terdakwa. Tapi terdakwa mengikuti korban bahkan sampai memepet tubuh korban.

Setelah dekat, terdakwa langsung memegang pantan korban. Meski korban terus mengatakan “no” terdakwa malah memegang payudara korban. Korban yang merasa terancam lalu mengambil batu dan melepakan ke arah terdakwa.

Bukanya takut, terdakwa malah marah dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di pinggir pantai. Saat itu pula tedakwa memegang leher korban dan membenamkan kepala korban kedalam air.

Beruntung korban berhasil melepaskan diri dari pegangan terdakwa sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

International Conference OWHC Eurasia IX Resmi Dibuka, Rai Mantra Tekankan Warisan Budaya Tangguh Modal Utama Heritage Tourism

Rab Mei 1 , 2019
Dibaca: 21 (Last Updated On: 30/04/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Komitmen Kota Denpasar dalam mendukung kelestarian warisan budaya mendapat apresiasi dari dunia internasional.  Save as PDF

Berita Lainnya