Patungan Rp700 Ribu Beli Sabu, Tiga Buruh Bangunan Asal Lumajang Disidang

20260312_131204_copy_800x535
Tiga Terdakwa Usai Jalani Sidang Pemeriksaan di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga orang terdakwa yang berprofesi sebagai buruh bangunan, yakni Abdul Rahman (Terdakwa I), Maulana Farisfatul Arif (Terdakwa II), dan Arif Rohman Hakim (Terdakwa III), hanya bisa pasrah saat menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/3/2026). Ketiganya ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti terlibat dalam kasus narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sayuti tersebut memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Di hadapan persidangan, ketiga terdakwa yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur, itu mengakui perbuatan mereka mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diketahui membeli sabu seharga Rp700.000 dengan cara patungan.

"Kalian pakai sabu untuk apa?" tanya Hakim Sayuti. Salah satu terdakwa menjawab bahwa mereka menggunakan sabu agar merasa kuat bekerja. Mendengar jawaban tersebut, Hakim Sayuti langsung menimpali, "Tapi sekarang bukannya kuat kerja, kalian malah dipenjara."

Sementara itu, sebagaimana terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani, S.H., penangkapan terhadap ketiga terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Pura Demak, Banjar Buagan, sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, tepatnya di Jalan Pura Demak Gang III, tim petugas melihat seseorang yang terlihat mencurigakan seolah sedang mencari-cari sesuatu, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Orang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan diketahui bernama Abdul Rahman. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Abdul Rahman dengan disaksikan oleh saksi umum. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah handphone merk Inefenix.

Pemeriksaan terhadap handphone itu menemukan pesan singkat di aplikasi WhatsApp terkait alamat pengambilan "tempelan" yang diduga merupakan narkotika. "Di HP terdakwa Abdul Rahman ditemukan pula bukti transaksi pembayaran yang diduga adalah transaksi pembelian narkotika sebesar Rp700.000," ungkap jaksa. Abdul Rahman juga mengakui membeli sabu dari seseorang bernama Madara yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi kemudian mencari barang bukti sesuai dengan petunjuk dalam pesan WhatsApp, yaitu di bawah sebuah pohon yang diletakkan di atas batu. Abdul Rahman kemudian diminta mengambil satu buah PCR Tube yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram netto atau 0,45 gram brutto.

Abdul Rahman akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut dibeli secara patungan bersama Maulana Farisfatul Arif dan Arif Rohman Hakim. Berdasarkan pengakuan itu, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Abdul Rahman menuju ke mess proyek dan menangkap Maulana Farisfatul Arif serta Arif Rohman Hakim.

Ketiga terdakwa diketahui merupakan buruh proyek yang sedang bekerja di Jalan Blambangan, Banjar Jabojero, Kuta, Kabupaten Badung. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu tas kresek hitam yang berisi satu buah bong atau alat isap, serta dua buah korek api gas.

Terungkap pula, para terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu secara bersama-sama setelah mendapat informasi dari sesama rekan buruh proyek bahwa untuk membeli sabu dapat menghubungi Madara melalui aplikasi WhatsApp.

Pada awal bulan November 2025, mereka pertama kali membeli sabu secara patungan seharga Rp300.000. Pembelian kedua dilakukan pada 27 November 2025 dengan harga Rp700.000.

BACA JUGA:  Driver Taksi Online Bawa Kabur Tas Ransel Milik Penumpang Diringkus Polres Kawasan Bandara

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top