NEGARA – fajarbali.com | Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap, diamankan Tim Opnal Sat Narkoba Polres Jembrana. Kini ketiganya masih ditahan di Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi Selasa (21/4/2002) mengatakan pelaku pertama inisial MS (43) asal Kelurahan Lelateng sebelum ditangkap, diinformasikan sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Hasil penyelidikan dan penyanggongan di jalan umum Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng dekat rumah pelaku, ditemukan yang bersangkutan bertemu dengan seseorang yang mencurigakan. Saat berjalan menuju ke rumahnya, Tim.Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan, Selasa (31/4/2002) sekitar pukul 01.00 wita. Saat digeledah, ditemukan pada tangan kanannya memegang sobekan tisu warna putih. Setelah dibuka tisu tersebut berisi dua potongan pipet plastik yang di dalamnya berisi plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu.”Atas kejadian itu, pelaku MS serta barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres kemarin.
Barang bukti yang berhasil diamankan, dua buah Plastik Klip berisi sabu dengan berat 0,29 gram bruto dan 0,09 gram netto. Pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.
Kasus narkoba kembali diungkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana. Dua pelaku berinisial KJ (33) dan SD (25) kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ditangkap di jalan Gunung Batur Lingkungan Batur Ketugtug Kelurahan Loloan Timur, Kamis (9/4). Penangkapan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan pada saku kanan 1 buah HP merk OPPO warna hitam, disaku kiri 1 buah HP merk Nokia , plastik bekas pembungkus kopi kemasan yang dibuang pelaku. Di dalam pembungkus kopi itu ada potongan pipet warna kuning dan di dalamnya berisi plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkoba jenis sabu. Kedua pelaku KJ asal Desa Dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana dan SD asal Desa Batuagung Kecamatan Jembrana, damankan bersama barang bukti di Polres Jembrana. Barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,35 gram netto serta barang bukti lainnya. Keduanya disangkakan pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar. (prm).