Barang-barang yang dibawa lalu diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi Colt plat DK 8788 AM dengan bantuan dua orang saksi atas perintah terdakwa lalu dibawa ke tempat garasi dekat rumah kos Prasuta di Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Akibat hal itu, usaha katering sempat terhenti beberapa hari hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 7 juta.
JPU lalu mendakwa keduanya seperti dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa dari LBH Taksu Bali menyebut dakwaan jaksa kabur, prematur serta keliru. Kasus ini pun sebelumnya masuk ke perdata bukan ke ranah pidana.
Disebutkan jika para terdakwa dan Ety Yulia Susanti alias Oma sudah bekerjasama selama setahun. Diantari dan Prasuta menjadi pemasok sayur-sayuran ke tempat usaha Ety terhitung sejak September 2024.
Hingga pembayaran macet dan menimbulkan tunggakan sebesar Rp 10,4 juta. "Oma pernah menyatakan secara lisan, bila tidak bisa membayar (piutang), terdakwa boleh mengambil barang-barang katering sebagai jaminan," ujar tim penasehat hukum LBH Taksu Bali.
Rencananya, terdakwa hanya membawa barang-barang katering untuk jaminan tanpa berniat menguasai barang-barang katering. Hingga 23 September 2024, Ety melunasi utangnya dan barang yang dibawa terdakwa lantas dikembalikan tanpa ada kerusakan.W-007










