Pastikan Penataan Ruang Responsif, Transparan, dan Berkelanjutan, Pemkot Gelar Konsultasi Publik Ranperda Tata Ruang

1000549525
Jajaran Porkopimda Kota Denpasar serta seluruh peserta usai Konsultasi Publik II Ranperda RTRW Kota Denpasar, di ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang.

Kedua, pembahasan rancangan konsep terpilih yang telah dituangkan dalam materi teknis, naskah akademik, dan Raperda tentang RTRW Kota Denpasar. Materi tersebut meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang beserta indikasi program utama; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Rancangan ini telah mengintegrasikan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan diselaraskan dengan RTRW Provinsi Bali.

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan konsultasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat secara aktif dan dialogis, paling sedikit dua kali konsultasi publik.

Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan hasil konsultasi publik ini akan menjadi kelengkapan dalam pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN. "Melalui konsultasi publik ini kami menghimpun saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga RTRW Kota Denpasar yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya," ucap Cipta Sudewa, sembari berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan penataan ruang Kota Denpasar yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top