DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar, yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10/2026).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Ketut Budha, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, jajaran Porkopimda Kota Denpasar, serta undangan lainnya.
Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dalam sambutannya mengatakan, tata ruang merupakan wadah dari seluruh pembangunan kota. Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pelayanan, sosial, dan budaya di wilayah Bali memiliki dinamika perkembangan ruang yang sangat tinggi. "Oleh karena itu, kita membutuhkan RTRW yang mampu merespons perubahan, memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat dan budaya Bali yang menjadi jati diri Kota Denpasar," ujarnya.
Melalui Konsultasi Publik II ini, Pemkot Denpasar ingin memastikan proses penyusunan RTRW dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Eddy Mulya menjelaskan, Konsultasi Publik II ini memiliki dua agenda utama. Pertama, penyampaian tindak lanjut masukan dari Konsultasi Publik I. Hal tersebut dilakukan secara terbuka, baik masukan yang diakomodasi seluruhnya, diakomodasi sebagian, maupun yang belum dapat diakomodasi beserta alasan teknis dan yuridisnya. "Kami ingin setiap masukan yang Bapak/Ibu sampaikan sebelumnya, kami tindaklanjuti secara terbuka. Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan dan akuntabel," imbuhnya.










