“Apabila tanda bukti pelaporan LHKPN belum kami terima hingga 15 Juli 2024, 21 hari sebelum rencana pelantikan 5 Agustus 2024, maka calon terpilih tersebut, namanya tidak bisa kami ajukan ke Sekretariat Dewan untuk dilakukan pelantikan" pungkasnya.
Sementara, dari pihak perwakilan Partai Politik menyatakan sudah melaporkan LHKPN dari calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, namun masih ada 5 orang dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih menunggu verifikasi dari KPK.W-004










