Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Melaporkan LHKPN, KPU Badung Rakor dengan Partai Politik

Screenshot_20240621_065319_Drive
Rakor KPU Badung dengan Pimpinan Partai Politik dan Narahubung Partai Politik terkait pelaporan LHKPN

 

MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Pimpinan Partai Politik dan Narahubung Partai Politik yang partainya berhasil meloloskan calon legislatifnya ke DPRD Badung. Acara yang dipimpin Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra tersebut dilaksanakan di Gedung Alaya Giri Nata, Kantor KPU Badung, Kamis (20/6).

Yusa Arsana Putra menyampaikan, terimakasih atas kehadiran perwakilan Partai Politik, Sekretariat DPRD Badung, Kesbangpol dan perwakilan dari Tata Pemerintahan Kabupaten Badung. "Terima kasih kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang ikut membantu terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung. Kami berharap proses pilkada Badung juga bisa berjalan dengan baik dengan tentunya kerjasama yang baik dari Partai Politik yang nantinya akan mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024,” ujar Komisioner KPU asal Jimbaran ini.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menekankan, pentingnya penyampaian LHKPN sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota Dewan terpilih. Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota Dewan terpilih berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tanda buktinya disetorkan ke kami di KPU Badung, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top