Paripurna, Bupati Jelaskan Dua Ranperda Strategis

sdn
Pelaksanaan Sidang Paripurna

“Defisit dan Pembiayaan, Rancangan APBD TA 2027 mengalami defisit sebesar Rp85.000.000.000,00 yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp135.000.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp50.000.000.000,00,”lanjutnya.

Sementara itu terkait Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Bupati Sutjidra menjelaskan bahwa pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buleleng memiliki skala besar dan kompleksitas teknis tinggi sehingga memerlukan waktu pelaksanaan selama dua tahun anggaran, yaitu TA 2027 dan TA 2028.

“Sesuai regulasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kegiatan bertahap tahun jamak (multiyears) ini harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum, arah, target serta kesinambungan fisikal daerah,”ucapnya.

Terhadap penjelasan Bupati tersebut, selanjutnya DPRD Buleleng akan segera melakukan tindaklanjut dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme serta tahapan persidangan di DPRD Buleleng, mulai dari Pembicaraan Tingkat I hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top