Pantau Peredaran Miras Tanpa Ijin Pol.PP Geledah Beberapa Toko Singaraja

BULELENG, melaksanakan pemantauwan peredaran miras yang dijual tanpa izin (1)

Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi oleh Satpol PP Buleleng. Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis."Mudah-mudahan atas pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras," demikian Sumardana.

Lebih jauh dirinya juga mengakui kalau melakukan pemantauan terhadap peredaran miras yang tidak dilengkapi dengan cukai akan dilakukan hingga ke pelosok-pelosok sehingga dalam pembinaan serta penindakan nantinya akan bisa dilakukan dengan serentak di Kabupaten Buleleng.”Dalam pembinaan kali ini nantinya kita lakukan hingga ke pelosok-pelosok desa karena bila kita melakukan penertiban bisa dilakukan dengan serentak dengan mengajak para anggota Pol. PP yang ada di tingkat kecamatan,”tutupnya. W - 008

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top