
Pol. PP Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan peredaran miras yang dijual tanpa izin
SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Peredaran minuman keras atau Miras yang tanpa dilengkapi dengan perijinan sepertinya mendapatkan peratian serius dari pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebagai bukti, pemerintah Kabupaten Buleleng melalui lisa Praja (Pol.PP) terus bergerak melakukan penggeledahan terhadap toko yang diduga melakukan penjualan terhadap miras bodong atau tidak dilengkapi dengan perizinan serta ijin dari toko yang yang menjual miras apa sudah melengkapi izin melakukan penjualan miras.
Seizin Kepala Satpol PP Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana, Senin (24) saat dikonfirmasi mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman keras baik kategori A, B, maupun C. "Kami terus melakukan pemantauan terhadap peredaran miras yang tidak dilengkapi perizinan serta kami juga melakukan pemantauan terhadap pengusaha kecil yang melakukan penjualan terhadap miras apa sudah mengantongi ijin atau belum hal itu kami akan berikan pembinaan serta menyarankan agar segera mengurus perizinan. Langkah awal pembinaan, belum sampai ke penindakan,”jelasnya.
Miras yang disasar adalah yang tidak dijual secara legal, misalnya miras pabrikan bermerek yang tidak terdapat pita cukai pada botolnya. Kepada pelaku usaha, Sumardana memberikan pembinaan terkait itu.”Kalau ada miras yang tidak dilengkapi cukai namun beredar dipasaran tentunya kami akan melakukan pembinaan. Karena pertama kami melakukan pembinaan namun kalau terus dilakukan tentunya kami akan melakukan tindakan tegas,”ancamnya.










