Sementara itu, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyebutkan seleksi ini merupakan langkah awal dalam proses penerimaan PPPK tahap dua. Sama seperti tahap pertama, hasil dari seleksi ini dilanjutkan dengan proses penetapan Nomor Induk PPPK. Untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK tahap dua akan dilakukan serentak secara nasional."Begitu pula dengan penyerahan Surat Keputusannya akan mengikuti jadwal secara nasional,"sebutnya.
Disinggung mengenai kelanjutan proses penerimaan PPPK tahap pertama, dirinya menambahkan Kanreg X BKN Denpasar telah melakukan verifikasi data. Surat Keputusan rencananya paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2025 diserahkan."Itu hasil diskusi saya dengan Pak Sekda tadi. Paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2025," imbuh Yudhantoro. @gus










